Limit QRIS dan Biaya Transfer Antar Bank
Ringkasan limit QRIS, tarif BI-FAST, batas e-wallet, dan tenggat klaim yang berlaku di Indonesia, disusun dari ketentuan Bank Indonesia dan kebijakan umum penyedia pembayaran.
Bukan kanal pengaduan resmi, bukan layanan pembayaran, dan tidak mewakili bank, penyedia e-wallet, atau regulator — klaim dan komplain tetap diajukan langsung ke penyedia masing-masing.
QRIS statis maksimal Rp500.000 per transaksi; QRIS dinamis bisa sampai Rp10.000.000 per transaksi.
Perbedaan limit mengikuti cara kode dibuat. QRIS statis adalah satu kode tetap yang dipajang di meja kasir dan dipakai berulang untuk semua pembeli; pembeli mengetik nominalnya sendiri di aplikasi. Karena risiko salah ketik dan penyalahgunaan lebih tinggi, nominalnya dibatasi Rp500.000 per transaksi.
QRIS dinamis dibuat baru untuk setiap transaksi, biasanya muncul di layar kasir atau aplikasi merchant dengan nominal yang sudah terkunci. Karena nominal berasal dari sistem merchant, batasnya jauh lebih tinggi: sampai Rp10.000.000 per transaksi.
Untuk pembayaran di atas Rp500.000 di toko yang hanya memajang kode statis, minta kasir membuatkan QRIS dinamis. Kalau perangkat kasir tidak mendukung, transaksi harus dipecah menjadi beberapa pembayaran atau dialihkan ke metode lain.
Tarif BI-FAST adalah Rp0 pada 2023, Rp2.500 sejak 1 Januari 2024, dan Rp6.000 sejak 1 Januari 2025 — di luar biaya admin spesifik bank.
BI-FAST adalah jalur transfer ritel cepat antar bank yang disediakan Bank Indonesia. Tarifnya tidak tetap: sepanjang 2023 gratis, lalu menjadi Rp2.500 per transaksi mulai 1 Januari 2024, dan naik lagi menjadi Rp6.000 per transaksi mulai 1 Januari 2025.
Angka BI-FAST bukan satu-satunya potongan. Di luar tarif tersebut, bank umumnya menagih biaya admin sendiri yang berkisar Rp2.500 sampai Rp7.000 per transaksi, tergantung kebijakan masing-masing bank dan kanal yang dipakai.
Sebelum menekan tombol kirim, cek layar konfirmasi di aplikasi m-banking: di situ tertera total biaya yang ditagih untuk transaksi tersebut. Selisih antar bank bisa terasa besar kalau transfer dilakukan rutin setiap hari.
| Jenis transaksi | Batas atau biaya | Keterangan |
|---|---|---|
| QRIS statis | Rp500.000 per transaksi | Kode tetap di meja kasir, nominal diketik pembeli |
| QRIS dinamis | sampai Rp10.000.000 per transaksi | Kode dibuat baru per transaksi, nominal terkunci |
| BI-FAST 2023 | Rp0 per transaksi | Tarif transfer antar bank sepanjang 2023 |
| BI-FAST sejak 1 Januari 2024 | Rp2.500 per transaksi | Di luar biaya admin spesifik bank |
| BI-FAST sejak 1 Januari 2025 | Rp6.000 per transaksi | Biaya admin bank umumnya Rp2.500–Rp7.000 |
| Saldo maksimum e-wallet | Rp5.000.000 per akun | Ketentuan Bank Indonesia untuk uang elektronik |
| Tarik tunai e-wallet | Rp1.000.000 per hari per akun | Batas harian, berlaku per akun |
| Top-up e-wallet | minimum Rp10.000–Rp20.000 | Biaya admin Rp0–Rp3.000 atau 0,5–2% dari nominal |
Saldo maksimum Rp5.000.000 per akun, tarik tunai maksimal Rp1.000.000 per hari, dan top-up mulai Rp10.000–Rp20.000.
Bank Indonesia membatasi saldo maksimum uang elektronik di Rp5.000.000 per akun. Kalau top-up membuat saldo melewati angka itu, transaksi isi ulang akan ditolak aplikasi.
Penarikan tunai dari e-wallet dibatasi Rp1.000.000 per hari per akun. Batas ini berlaku harian, jadi kebutuhan tunai yang lebih besar harus direncanakan dalam beberapa hari atau dialihkan lewat transfer ke rekening bank.
Isi ulang dari rekening bank umumnya mensyaratkan nominal minimum Rp10.000 sampai Rp20.000, dengan biaya admin Rp0 sampai Rp3.000 per transaksi atau sekitar 0,5–2% dari nominal, tergantung bank dan kanal top-up yang dipilih.
Rujukan utama adalah ketentuan Bank Indonesia tentang QRIS dan uang elektronik, pengumuman tarif BI-FAST, serta kebijakan biaya yang dipublikasikan bank dan penyedia e-wallet.